PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1981 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 3
BAB 3 — MODAL PERSERO
(1) Modal dasar PERSERO terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (2) Besarnya modal PERSERO yang ditetapkan dan yang disetor akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Departemen Keuangan bersama-sama dengan Departemen Perindustrian. (3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Dasar PERSERO. (4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
