PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 3
BAB 2 — MODAL PERSERO
(1). Modal dasar PERSERO berjumlah Rp. 1.435.500.000,- (satu milyar empatratus tiga puluh lima juta limaratus ribu rupiah), dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972
yang keseluruhannya merupakan penyertaan Negara Republik INDONESIA sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan. (2). Penyetoran …
(2). Penyetoran penuh atas setiap, saham yang diambil bagian oleh Negara Republik INDONESIA sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (3). Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya.
