PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 2
BAB 1 — PENYERTAAN, MODAL NEGARA
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO, adalah untuk melakukan usaha- usaha produktif dalam bidang perikanan laut, dalam rangka peningkatan pendapatan nasional untuk kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat, dengan cara menyelenggarakan usaha-usaha perikanan dalam arti kata seluas-luasnya.
