PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1954 tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA KETUA...
Pasal 9
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUKARNO.
MENTERI PERTAHANAN,
ttd.
IWA KUSUMASUMANTRI.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
Diundangkan pada tanggal 8 Mei 1954. MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 58 TAHUN 1954
