PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1954 tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA KETUA...
Pasal 8
Selama pengisian selanjutnya dari formasi suatu badan pengadilan/kejaksaan dilingkungan peradilan ketentaraan dengan tenaga administrasi (komis, klerk dstt.), supir dan pesuruh belum mencukupi juga guna penyelenggaraan pekerjaan sehari-hari dari pada badan tersebut, maka Menteri Pertahanan dapat meminjam tenaga dari badan/pengadilan umum atau dari instansi lain dan MENETAPKAN tunjangan yang diberikan kepada masing-masing yang dipekerjakan secara pinjam itu.
