PP
DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
Pasal 1O
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR
(1) Penghasilan dari penempatan DHE SDA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (21 Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat ditetapkan sebagai Eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan.
(3) Kementerian/lembaga . . .
SK No 180902 A
PRESIDEN
(3) Kementerian/ lembaga dan/ atau otoritas sektor terkait
dapat memberikan insentif kepada:
- lcmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/ atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang:
- mengelola Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
- mengelola Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang DHE SDA-nya ditempatkan pada instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) huruf d; dan
- Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instnrmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) hurufd.
