PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 41
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c oberhalangan Yang dimaksud dengan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus selama 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/ atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 6 (enam) bulan Huruf d Cukup jelas. Hurrf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas.
