PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 40
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan odapat menimbulkan konflik kepentingan" adalah yang dapat menimbulkan pertentangan dan mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai Rektor.
Pasal 41 ...
