PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 4O
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
- perguruan tinggi lain/ lembaga lain;
- jabatan stnrktural dan/ atau fungsional pada lembaga lain;
- badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UNNES; dan/atau
- jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNNES.
