Pasal 5
BAB 2 — PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
(1) Dalam suaka margasatwa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a hanya dapat dilakukan kegiatan wisata terbatas berupa kegiatan mengunjungi, melihat, menikmati keindahan alam dan keanekaragaman tumbuhan serta satwa yang ada di dalamnya.
(2) Dalam taman nasional, taman hutan raya, dan taman
wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan kegiatan mengunjungi, melihat, menikmati keindahan alam, keanekaragaman tumbuhan dan satwa, serta dapat dilakukan kegiatan membangun sarana kepariwisataan.
(3) Sarana kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
