PP
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pasal 23
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN HAK PEMEGANG IZIN
Pemegang izin pengusahaan pariwisata alam berhak:
- melakukan kegiatan usaha sesuai izin;
- menjadi anggota asosiasi pengusahaan pariwisata alam; dan
- mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha.
