Pasal 4
(1) Tarif atas jenis pelayanan tertentu tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi. (2) Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Jasa . . .
a. Jasa Teknologi Modifikasi Cuaca/Penyemaian Awan/Hujan Buatan; b. Jasa Survei Laut dan Operasi Kapal Baruna Jaya; c. Jasa Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; d. Jasa Pengkajian Dinamika Pantai; e. Jasa Pengkajian dan Penerapan Teknologi Energi; f. Jasa Rekayasa Disain Sistem Teknologi; g. Jasa Uji Kekuatan Struktur; h. Jasa Teknologi Aero Gas Dinamika dan Getaran; i. Jasa Termodinamika Motor dan Propulsi; j. Jasa Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika; k. Jasa Penyelenggaraan Seminar dan Sejenisnya; dan l. Jasa Teknologi Mesin Perkakas, Teknik Produksi dan Otomasi. (3) Biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
