PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 3
(1) Terhadap pihak tertentu dikenakan tarif atas jenis pelayanan tertentu dengan ketentuan sebagai berikut : a. Mahasiswa program S1 : 50% (lima puluh persen); b. Mahasiswa program S2/S3 : 60% (enam puluh persen); c. UKM skala kecil
: 50% (lima puluh persen); atau d. UKM skala menengah : 60% (enam puluh persen); dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Jasa Bioteknologi dan Produk Bioteknologi; b. Jasa Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. Jasa Pengkajian Dinamika Pantai; d. Jasa Teknologi dan Seni Keramik dan Porselen; e. Jasa Teknologi Lingkungan; f. Jasa Pengkajian Teknologi Polimer; g. Jasa Uji Kekuatan Struktur;
