PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UU 28-2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Pasal 78
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pelaksanaan konstruksi pada kegiatan perawatan mengikuti ketentuan dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 70. (2) Hasil kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dituangkan dalam laporan perawatan yang digunakan untuk pertimbangan penetapan perpanjangan sertifikat laik fungsi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Paragraf 4 . . .
