PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UU 28-2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Pasal 77
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
Kegiatan pelaksanaan perawatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) harus menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
