PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UU 28-2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Pasal 67
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) sampai dengan ayat (6) harus tertulis dan tidak menghambat proses pelayanan perizinan. (2) Pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung berupa hasil pengkajian objektif terhadap pemenuhan persyaratan teknis yang mempertimbangkan unsur klasifikasi dan bangunan gedung, termasuk pertimbangan aspek ekonomi, sosial, dan budaya.
Paragraf 4 . . .
