Pasal 66
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) ditetapkan oleh bupati atau walikota, kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan oleh Gubernur, sedangkan untuk bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh Menteri.
(2) Masa . . .
(2) Masa kerja tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 1 (satu) tahun, kecuali masa kerja tim ahli bangunan gedung fungsi khusus diatur lebih lanjut oleh Menteri. (3) Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat Ad hoc, independen, objektif dan tidak mempunyai konflik kepentingan. (4) Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas unsur-unsur perguruan tinggi, asosiasi profesi, masyarakat ahli, dan instansi pemerintah yang berkompeten dalam memberikan pertimbangan teknis di bidang bangunan gedung, yang meliputi bidang arsitektur bangunan gedung dan perkotaan, struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal, pertamanan/lanskap, dan tata ruang- dalam/interior, serta keselamatan dan kesehatan kerja serta keahlian lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
