Pasal 49
BAB 3 — PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Untuk mendapatkan kenyamanan ruang gerak dalam bangunan gedung, penyelenggara bangunan gedung harus mempertimbangkan: a. fungsi ruang, jumlah pengguna, perabot/peralatan, aksesibilitas ruang, di dalam bangunan gedung; dan b. persyaratan keselamatan dan kesehatan. (2) Untuk mendapatkan kenyamanan hubungan antarruang, penyelenggara bangunan gedung harus mempertimbangkan: a. fungsi ruang, aksesibilitas ruang, dan jumlah pengguna dan perabot/peralatan di dalam bangunan gedung; b. sirkulasi antarruang horizontal dan vertikal; dan c. persyaratan keselamatan dan kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan kenyamanan ruang gerak dan hubungan antarruang pada bangunan gedung mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Pasal 50 . . .
