Pasal 47
BAB 3 — PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Untuk memenuhi persyaratan penggunaan bahan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. (2) Penggunaan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung harus tidak mengandung bahan-bahan berbahaya/ beracun bagi kesehatan, dan aman bagi pengguna bangunan gedung. (3) Penggunaan bahan bangunan yang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan harus: a. menghindari timbulnya efek silau dan pantulan bagi pengguna bangunan gedung lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya; b. menghindari timbulnya efek peningkatan suhu lingkungan di sekitarnya; c. mempertimbangkan prinsip-prinsip konservasi energi; dan d. mewujudkan bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya. (4) Pemanfaatan dan penggunaan bahan bangunan lokal harus sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan kelestarian lingkungan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Paragraf 4 . . .
