PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UU 28-2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Pasal 111
BAB 6 — PEMBINAAN
Pemberdayaan terhadap masyarakat yang belum mampu memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung dilakukan bersama-sama dengan masyarakat yang terkait dengan bangunan gedung melalui: a. pendampingan pembangunan bangunan gedung secara bertahap; b. pemberian bantuan percontohan rumah tinggal yang memenuhi persyaratan teknis; dan/atau c. bantuan penataan bangunan dan lingkungan yang sehat dan serasi.
