PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UU 28-2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Pasal 110
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) dilakukan kepada penyelenggara bangunan gedung. (2) Pemberdayaan . . .
(2) Pemberdayaan kepada penyelenggara bangunan gedung dapat berupa peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban dan peran dalam penyelenggaraan bangunan gedung melalui pendataan, sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan.
