Pasal 50
BAB 7 — NIAGA
(1) Pengguna langsung yang mempunyai atau menguasai fasilitas
pelabuhan dan/atau terminal laut penerima (receiving terminal) dapat
melakukan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar
Lain dan/atau, Hasil Olahan secara langsung untuk penggunaan sendiri
setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
(2) Pengguna langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang
memasarkan dan/atau memperjualbelikan Bahan Bakar Minyak, Bahan
Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan Hasil Olahan.
(3) Terhadap pengguna langsung yang memasarkan dan/atau
memperjualbelikan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan
Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
