Pasal 49
BAB 7 — NIAGA
(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) Bahan
Bakar Minyak dapat melakukan kegiatan penyaluran secara langsung
kepada pengguna transportasi melalui fasilitas dan sarana yang dikelola
dan/atau dimilikinya.
(2) Kegiatan penyaluran secara langsung pada fasilitas dan sarana milik
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dilaksanakan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah
seluruh sarana dan fasilitas kegiatan penyaluran yang dikelola dan/atau
dimiliki oleh Badan Usaha.
(3) Kegiatan penyaluran pada sarana dan fasilitas yang dikelola dan/atau
dimiliki Badan Usaha selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
pengoperasiannya hanya dapat dilaksanakan oleh koperasi, usaha kecil
dan/atau badan usaha nasional.
(4) Koperasi, usaha kecil dan/atau badan usaha nasional dapat memiliki
dan mengoperasikan fasilitas dan sarana milik sendiri melalui kerjasama
dengan Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale).
(5) Ketentuan pelaksanaan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Badan
Pengatur.
Pasal 50 …
PRESIDEN
