PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM...
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN LINTAS DAMAI DI LAUT TERITORIAL DAN PERAIRAN KEPULAUAN INDONESIA
Kapal asing dalam melaksanakan pelayarannya dalam Alur Laut wajib: a. senantiasa memonitor Radio Berita Pelaut INDONESIA; b. senantiasa memperhatikan kegiatan pelayaran kapal-kapal yang melakukan pelayaran antarpulau.
