PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM...
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN LINTAS DAMAI DI LAUT TERITORIAL DAN PERAIRAN KEPULAUAN INDONESIA
(1) Kapal asing wajib melunasi setiap pungutan yang dibebankan kepadanya bertalian dengan layanan khusus yang diberikan kepadanya sewaktu melaksanakan Lintas Damai melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan. (2) Terhadap kapal asing yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
