PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38
BAB 7 — SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas dilakukan oleh : a. Pejabat yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara INDONESIA yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA;
b. Kepala… b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara INDONESIA yang berada di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
