Pasal 37
BAB 7 — SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
(1) Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas diajukan kepada: a. Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk, bagi Warga Negara INDONESIA yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA; b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan
yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara INDONESIA yang berada di luar wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri. (3) Ketentuan mengenai bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.
