PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1990 tentang PENJUALAN SELURUH KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM...
Pasal 3
BAB 2 — PERALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Dengan dijualnya seluruh kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), maka semua hak dan kewajiban beserta seluruh karyawannya beralih dan menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
