PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1990 tentang PENJUALAN SELURUH KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENJUALAN DAN PEMBUBARAN
(1) Seluruh hasil penjualan kekayaan Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro disetorkan kepada kas Negara. (2) Semua biaya yang timbul sebagai akibat penjualan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) menjadi beban pembeli.
