PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan kelestarian serta terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan/menyelenggarakan usaha- usaha sebagai berikut : a. pengusahaan hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan, dan pemasaran. b. usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan Perusahaan dengan persetujuan Menteri.
