PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Wilayah kerja Perusahaan meliputi seluruh Hutan Negara yang terdapat di dalam Daerah Tingkat I Jawa Barat, Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dan Daerah
epkumham.go
Tingkat I Jawa Timur, kecuali Hutan Suaka Alam, Hutan Wisata, dan Taman Nasional. (2) Wilayah kerja Perusahaan dibagi ke dalam wilayah kerja unit sebagai berikut :
a. Wilayah kerja unit Jawa Tengah, selanjutnya disebut Unit I Jawa Tengah;
b. Wilayah kerja unit Jawa Timur, selanjutnya disebut Unit II Jawa Timur;
c. Wilayah kerja unit Jawa Barat, selanjutnya disebut Unit III Jawa Barat. (3) Pembagian wilayah kerja unit ke dalam kesatuan pemangkuan hutan, ditetapkan oleh Menteri atas usul Direksi.
