PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Pasal 11
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Setiap kegiatan penyerahan, pemindahtanganan, pembebanan, penghapusan aktiva tetap, penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang, pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun, tidak menagih lagi, dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang dapat dilakukan oleh Direksi atau izin Menteri, setelah Menteri mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
