PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Pasal 10
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana yang diperoleh untuk mengembangkan upaya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya. (2) Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
