PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 16-1969 TENTANG SUSUNAN DAN...
Pasal 26
BAB 3 — KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota DPRD I bersama-sama diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi atas nama Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I.
(2) Ketua DPRD I atau Anggota Pimpinan lainnya mengambil sumpah/ janji Anggota DPRD I yang belum diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi atas nama Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Di Daerah Tingkat I yang tidak/belum ada Pengadilan Tinggi, pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD I dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang
daerah hukumnya meliputi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
