PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 16-1969 TENTANG SUSUNAN DAN...
Pasal 25
BAB 3 — KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Apabila Ketua Mahkamah Agung berhalangan dalam penyelenggaraan pengambilan sumpah/janji Anggota MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1), ia dapat menunjuk seorang Hakim Agung pada Mahkamah Agung untuk mewakilinya.
