PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 16-1969 TENTANG SUSUNAN DAN...
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Calon Anggota DPRD I dari golongan karya ABRI yang diangkat diusulkan oleh
Panglima Angkatan Bersenjata atau oleh Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum sebanyak-banyaknya dua kali jumlah Anggota yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dan ayat (4) dan pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.
(2)Tata cara pengajuan calon Anggota DPRD I yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
