Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Jumlah Anggota DPRD I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) UNDANG-UNDANG ditetapkan sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) orang dan sebanyak-banyaknya 100 (seratus) orang, dengan perhitungan untuk sekurang- kurangnya 200.000 (dua ratus ribu) orang penduduk WNRI di Daerah Tingkat I mendapat seorang wakil.
(2) Bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta jumlah Anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) orang.
(3) a. jumlah anggota DPRD I dari organisasi peserta Pemilihan Umum yang dipilih dalam Pemilihan Umum adalah sebanyak 4/5 (empat perlima) dari jumlah Anggota DPRD I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2);
b. jumlah Anggota DPRD I dari golongan karya ABRI yang diangkat adalah sebanyak 1/5 (seperlima) dari jumlah Anggota DPRD I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
(4) Jumlah Anggota DPRD I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) akan disesuaikan berdasarkan hasil pendaftaran jumlah penduduk WNRI pada waktu dilaksanakan Pemilihan Umum yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
