PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan/menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut: a. pengadaan produk farmasi; b. perdagangan dan distribusi produk farmasi; c. pengawasan mutu dan pengembangan produk farmasi baru; dalam arti seluas-luasnya terutama produk farmasi yang diperlukan oleh upaya kesehatan di Pusat dan di Daerah.
