PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA
Pasal 5
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan. (2) Maksud dan tujuan Perusahaan adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum dalam bidang produk farmasi dalam arti seluas-luasnya dan untuk memenuhi kebutuhan rakyat akan produk farmasi sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
