PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PURWOKERTO
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pemerintah Kota Administratif Purwokerto bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas tetap berkedudukan di Kota Administratif Purwokerto. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Purwokerto, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Purwokerto.
