PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PURWOKERTO
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pembentukan Kota Administratif Purwokerto adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
