PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG...
Pasal 16
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dan hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan sesuai bidangnya masing-masing di bawah koordinasi Menteri Negara Ekonomi, Keuangan, dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
