Pasal 15
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perusahaan Perdagangan Asing Domestik yang telah mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan, yang pemiliknya oleh Pengadilan Negeri dalam lingkungan tempat tinggalnya telah dinyatakan mengajukan permohonan pewarganegaraan, dapat melanjutkan kegiatan usahanya setelah tanggal 31 Desember 1977 dengan syarat bahwa perusahaannya tidak diperluas dan tidak dijual atau dihibahkan kepada pihak asing.
(2) Pemilik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang permohonan pewarganegaraannya dikabulkan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA dapat melanjutkan kegiatan usaha perdagangan dengan ketentuan bahwa setelah disumpah oleh Pengadilan Negeri setempat sebagai Warganegara INDONESIA, yang bersangkutan harus melaporkan dan meminta persetujuan Menteri.
(3) Pemilik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang memperoleh keputusan penolakan permohonan pewarganegaraannya, harus mengakhiri kegiatan usaha perdagangannya dengan tatacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diketahuinya keputusan penolakan tersebut.
(4) Pemilik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang memperoleh
keputusan penolakan permohonan pewarganegaraannya, yang hendak mengalihkan kegiatan usahanya ke bidang industri atau bidang produksi lainnya diberikan kesempatan selama waktu 6 (enam) bulan sejak diketahuinya keputusan penolakan tersebut.
(5) Pengakhiran kegiatan usaha perdagangan tersebut dalam ayat (3) harus dilaporkan oleh pemilik perusahaan kepada Menteri selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah dilakukannya pengakhiran tersebut.
