PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1973 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAHANA
Pasal 12
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1). Dengan mengindahkan ketentuan tersebut pada Pasal 11 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH ini Direktur Utama mewakili Perusahaan didalam dan diluar Pengadilan. (2). Direktur Utama dengan seizin Menteri dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini kepada seorang Direktur yang khusus ditunjuk untuk itu, atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
