Pasal 11
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Direksi dalam melaksanakan tugas wewenangnya harus mengindahkan petunjuk-petunjuk dari Menteri. (2). Direktur Utama dengan dibantu para Direktur dalam bidangnya masing-masing menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan Perusahaan. (3). Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing mengurus dan menguasai seluruh kekayaan Perusahaan. (4). Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan, maka jabatannya diwakili oleh Direktur tertua dalam masa jabatan, sedang apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan diwakili oleh Direktur yang lain. (5). Tata …
(5). Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Menteri.
