Pasal 22
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1). Kepala Daerah dalam keadaan yang sangat mendesak dapat melampaui kekuasaannya untuk bertindak seperti yang ditetapkan pada Pasal 20 PERATURAN PEMERINTAH ini bilamana sikap menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu dapat merugikan kepentingan Daerah. (2). Surat Keputusan Kepala Daerah tersebut pada ayat (1) Pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk disetujui dalam sidangnya pertama yang segera diadakan sesudah itu dan apabila dipandang perlu adanya perubahan Anggaran Daerah, dalam sidang itu pula diputuskan. (3). Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak menyetujui, maka dibatalkan akibat-akibat dari tindakan tersebut yang masih dapat dibatalkan kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah MEMUTUSKAN bahwa akibat-akibat tersebut dapat dipertahankan. (4). Bilamana sebagai akibat dari keputusan Kepala Daerah itu disetujui suatu perubahan Anggaran Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang belum diberi kekuasaannya dalam anggaran itu sendiri maka berlaku ketentuan seperti tersebut pada ayat (2) dan (3) Pasal 21 PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasal 23 …
