PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1970 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 6
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua peraturan- peraturan yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.
