PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1970 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO tersebut dalam pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut dalam ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak subtitusi, kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3) Menteri ...
(3) Kepada Menteri Perindustrian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk mendirikan PEPSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH No.12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No. 21).
