PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1970 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 2
BAB 1 — PEMBUBARAN DAN PENDIRIAN
(1) Negara Republik INDONESIA mempergunakan kekayaan Negara tersebut dalam ayat (2) pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini sebagai modal penyertaan Negara dalam pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO), yang dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang akan berusaha dalam bidang pengolahan dan pemasaran marmer. (2) Nilai dari kekayaan Negara tersebut dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai modal dari PERSERO yang akan dibentuk.
