PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 47 TAHUN...
Pasal 1
Daftar lampiran dari PERATURAN PEMERINTAH No. 47 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 77) diubah sebagai berikut: a. Angkatan III dan ketentuan dibelakang angka itu yang berbu-nyi "Jumlah pokok pensiun yang bersifat pensiun ditambah dengan tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga tidak melebihi" serta perkataan-perkataan " Rp. 1000,-sebulan" termuat dalam
ruang a dan b, dihapuskan. b. Angka IV, menjadi III. c. Ketentuan angka (1) dan "Catatan", dihapuskan.
